Bendesa Adat Berawa Mempraperadilankan Kejati Bali

Balitrending.com
Balitrending.com
Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana saat ditangkap di salah satu restoran kawasan Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur, Kamis (2/5/2024). (Istimewa)

Denpasar – Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, I Ketut Riana yang menyandang status tersangka operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejati Bali resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (15/5/2024).

“Ya. Permohonan praperadilan atas nama I Ketut Riana sudah kami terima tadi,” ujar Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa pada Rabu (15/5/2024).

Praperadilan yang diajukan Ketut Riana terkait penetapan tersangka dirinya oleh Kejati Bali dalam dugaan pemerasan atau pungli (pungutan liar).

Disebutkan, PN Denpasar sudah menetapkan tanggal sidang perdana praperadilan yaitu Senin (27/5) mendatang.

“Hakim tunggal AA Ayu Merta Dewi akan memimpin sidang ini,” ujar Astawa.

Seperti ramai diberitakan, Bendesa Berawa I Ketut Riana ditetapkan sebagai tersangka usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejati Bali di salah satu resto kawasan Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur, Kamis (2/5/2024).

Selain I Ketut Riana, seorang pengusaha berinisial AN dan uang tunai Rp 100 juta turut diamankan.

Uang ini diduga merupakan permintaan dari Ketut Riana kepada salah satu investor yang akan membangun hotel di kawasan Berawa.

I Ketut Riana dijerat Pasal 12 Huruf e UU Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. (Redaksibalitrending.com)

Bagikan Artikel Ini