Badung – Kasus tindak pidana yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia kembali terjadi.
Kali ini, warga negara Rusia berinisial SS dilaporkan salah seorang investor terkait dugaan penggelapan hingga mengakibatkan kerugian Rp 26 miliar.
Pihak manajemen melalui tim kuasa hukumnya telah melaporkan aksi culas bule Rusia berinisial SS ini ke Polda Bali dengan bukti laporan Nomor LP/B/236/IV/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 1 April 2024 atas dugaan penggelapan.
“Kami sudah laporkan ke Ditreskrimum Polda Bali dan sudah memasuki proses penyelidikan naik sidik,” kata Tim Public Relations (PR) pelapor, Rio pada Minggu (28/7/2024).
Kasus ini berawal dari kerja sama yang dilakukan pemilik lahan SHGB dengan terlapor SS asal Rusia.
SS sendiri merupakan pendiri salah satu PT Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang kontruksi dan/atau pembangunan serta pemasaran properti yang berdomisili di sekitar wilayah Kerobokan, Bali.
Dalam aksinya SS tidak sendiri, SS diduga dibantu rekannya sesama warga negara Rusia, serta oknum konsultan keuangan, dan oknum kontraktor yang merupakan warga lokal.
Modus operandi adalah mencari lahan untuk bekerja sama dalam hal pengelolaan lahan di Bali.
SS dan kawan-kawan menawarkan untuk membangun dan memasarkan unit kepada customer. Baik berupa investasi maupun sewa.
Di mana investasi dan pembayaran atas transaksi tersebut diterima melalui rekening pribadi berupa wallet crypto milik SS, bukan ke rekening perusahaan.
“Di situlah dugaan penipuan dan penggelapan terjadi. Dana yang dibayarkan oleh costumer tidak masuk keperusahaan, namun masuk ke kantong pribadi SS hingga mengakibatkan kerugian perusahaan hingga Rp 26 miliar,” pungkasnya.(Redaksibalitrending.com)