Badung – Polres Badung akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka asal Ukraina, Andry Gryshin. Pria dengan tubuh penuh tattoo ini masuk DPO setelah mangkir panggilan penyidik Polres Badung.
DPO untuk Andry Gryshin ini teregistrasi dengan nomor DPO/R/10/VIIRES.1.24/2024/Satreskrim tertanggal 21 Agustus 2024. DPO tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Waseno.
“Dimohon bantuan kepada Polda Bali berkenan memerintahkan penyidik pembantu pada Satker Direktoran Kriminal Umum Polda Bali untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Andry Gryshin sebagai daftar DPO terlampir,” tutup surat tersebut.
Meski berstatus DPO, Andry Gryshin melalui penasihat hukumnya R Reydi Nobel juga nekat melayangkan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka KDRT.
Dalam sidang Polda Bali melalui Bidkum, AKBPI Wayan Kota juga menegaskan terkait DPO ini. “Lembaga peradilan tidakberwenang memeriksa perkara permohonan praperadilan bagi tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKBP Wayan Kota dalam jawaban gugatan praperadilan.
Peristiwa dugaan KDRT yang dialami DG terjadi di vila yang kini sedang direnovasi itu. Korban DG dianiaya dengan cara dipukul dengan tangan kosong karena masalah tak jelas. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.
Tak hanya mengalami KDRT, korban DG juga tak bisa lagi menemui anaknya yang masih memerlukan kasih sayangnya. Karena tidak ingin keselamatan jiwanya terancam, DG akhirnya melapor ke Polres Badung dengan laporan polisi nomor LB/22/II2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada 15 Februari 2024. (Redaksibalitrending.com)