Denpasar – Sengketa lahan di Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, kawasan Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara yang sempat diwarnai dengan bentrok dua kelompok pada Jumat (10/5/2024) lalu berujung dengan pelaporan ke polisi.
Pengusaha asal Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 70 are tersebut melaporkan pihak lawannya yakni Lenny Yuliana Tombokan dengan dugaan penyerobotan tanah.
Pelaporan itu dilakukan menyusul pemasangan plang yang dipasang orang suruhan terlapor. Plang tersebut bertuliskan,”Tanah Ini Milik Lenny Yuliana Tombokan Berdasarkan Akta yang Dibuat di Notaris I Gusti Ketut Astawa.”
Kuasa hukum pelapor, Hotjen Simarmata, menyebutkan plang itu sempat dicabut. Namun, plang itu kembali dipasang orang suruhan Lenny.
Pelapor mengaku mengetahui ada pemasangan kembali plang tersebut pada 19 Mei 2024 lalu.
Karena tidak terima, pelapor melalui kuasa hukumnya Hotjen Simarmata melaporkannya ke Polda Bali pada 21 Mei 2024 lalu dengan laporan dugaan penyerobotan atau memasuki lahan pekarangan dan memasang plang di atas lahan milik orang lain sesuai Pasal 167, 335, 385 KUHP.
“Tanah ini milik klien saya yang sudah bersertifikat hak milik nomor SHM no 3394,” tegas Hotjen yang ditemui di Polda Bali pada Senin (3/6/2024).
Saat ini laporan tersebut sedang ditangani di Subdit II Ditreskrimum Polda Bali. “Hari ini ada pemeriksaan beberapa saksi termasuk pemilik tanah,” lanjut pengacara muda asal Medan, Sumatera Utara ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Panjaitan mengatakan akan mengecek perkembangan laporan ini. “Saya cek dulu ya,” ujarnya dikonfirmasi Senin (3/6/2024) sore.
Sementara itu, kuasa hukum Lenny yang diwakili Johan Kilikili dan Firman Panjaitan yang dikonfirmasi belum mau berkomentar terkait laporan ini. “Saya masih mendampingi klien,” ujar Firman saat dikonfirmasi pada Senin (3/6/2024) sore.
Sebelumnya, dua kelompok masyarakat sempat terlibat keributan hingga nyaris adu fisik di lahan yang menjadi sengketa tersebut. Keributan itu terjadi pada Jumat (10/5/2024) siang.
Aparat Polres Badung yang berjaga di lokasi kejadian bahkan harus bertindak represif dengan mengamankan dua orang.
Keributan yang jadi tontonan warga sekitar itu terjadi antara belasan orang yang mengaku mendapat kuasa dari pemilik tanah.
Dua pihak yang bersengketa sama-sama mengklaim sebagai pemilik atas lahan kosong tersebut dan akan memasang plang kepemilikan tanah tersebut. (Redaksibalitrending.com)