Denpasar – Pemilihan gubernur (pilgub) Bali 2024 dipastikan tanpa adanya calon perseorangan. Ini disebabkan tidak satu orang pun yang mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali sampai dengan batas waktu penyerahan dukungan minimal bakal calon perseorangan pada Minggu (12/5/2024).
“Hingga pukul 23.59 WITA, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali
dinyatakan nihil,” jelas Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam siaran persnya.
Ia menjelaskan, KPU Bali telah mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilgub Bali 2024 pada 5 Mei 2024 lalu.
Selain itu, KPU Bali telah menyosialisasikan tahapan tersebut termasuk syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2024 di Bali pada 27 November 2024.
Sosialisasi dilakukan di website, media sosial KPU Bali, serta dilaksanakan dalam bentuk rapat dengan mengundang tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
“Sosialisasi juga dilakukan di setiap kesempatan pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali dan kegiatan yang dihadiri oleh KPU Provinsi Bali,” imbuhnya.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 54 Tahun 2024, jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilgub Bali 2024 adalah
277.909 orang.
“Dengan persebaran minimal di lima kabupaten atau kota di Bali,” imbuhnya.
Lidartawan mengungkapkan, waktu penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai pada Rabu (8/5/2024) hingga Minggu (12/5/2024).
KPU Bali, sambungnya, juga sudah membuka helpdesk untuk memfasilitasi calon perseorangan yang berniat menyerahkan dukungan atau daftarkan diri.
Namun sampai dengan Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wita, belum ada satu orang yang memanfaatkan jalur calon perseorangan ini.
“Ini kemudian dituangkan dalam berita acara rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilinan gubernur dan wakil gubernur Bali,” tandasnya. (Redaksibalitrending.com)